Permasalahan Sumber Daya Insan Indonesia Dalam Persaingan Global


Judul : Permasalahan Sumber Daya Insan Indonesia Dalam Persaingan Global
link : Permasalahan Sumber Daya Insan Indonesia Dalam Persaingan Global


Permasalahan Sumber Daya Insan Indonesia Dalam Persaingan Global

Masalah ketenagakerjaan di Negara Indonesia kini ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran dan setengah pengangguran yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan. Pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat. Sumber utama kemiskinan, sanggup mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan sanggup menghambat pembangunan dalam jangka panjang.

Pembangunan bangsa Negara Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas Sumber DayaManusia Negara Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai keterampilan dan keahlian kerja, sehingga bisa membangun keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya.

Kondisi Sumber Daya Manusia Negara Indonesia
SUMBER DAYA MANUSIA merupakan salah satu faktor kunci dalam reformasi ekonomi, yakni bagaimana membuat SUMBER DAYA MANUSIA yang berkualitas dan mempunyai keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global yang selama ini kita abaikan. Dalam kaitan tersebut setidaknya kita harus tahu kondisi sumber daya insan Negara Indonesia kini ini dan permasalahan apa yang dialami Negara Indonesia mengenai SUMBER DAYA MANUSIA-nya. Kurang lebih permasalahan SUMBER DAYA MANUSIA Negara Indonesia adalah:
  1. Adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja dan angkatan kerja. Jumlah angkatan kerja nasional pada krisis ekonomi tahun pertama (1998) sekitar 92,73 juta orang, sementara jumlah kesempatan kerja yang ada hanya sekitar 87,67 juta orang dan ada sekitar 5,06 juta orang penganggur terbuka (open unemployment). Angka ini meningkat terus selama krisis ekonomi yang kini berjumlah sekitar 8 juta.
  2. Tingkat pendidikan angkatan kerja yang ada masih relatif rendah. Struktur pendidikan angkatan kerja Negara Indonesia masih didominasi pendidikan dasar yaitu sekitar 63,2 %. persoalan tersebut memperlihatkan bahwa ada kelangkaan kesempatan kerja dan rendahnya kualitas angkatan kerja secara nasional di banyak sekali sektor ekonomi.
  3. Lesunya dunia perjuangan akhir krisis ekonomi yang berkepanjangan hingga ketika ini menimbulkan rendahnya kesempatan kerja terutama bagi lulusan perguruan tinggi tinggi. Sementara di sisi lain jumlah angkatan kerja lulusan perguruan tinggi tinggi terus meningkat. Sampai dengan tahun 2000 ada sekitar 2,3 juta angkatan kerja lulusan perguruan tinggi tinggi. Kesempatan kerja yang terbatas bagi lulusan perguruan tinggi tinggi ini menimbulkan dampak semakin banyak angka pengangguran sarjana di Negara Indonesia. Menurut catatan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Depdiknas angka pengangguran sarjana di Negara Indonesia lebih dari 300.000 orang.
  4. Lemahnya perguruan tinggi tinggi dalm membuat SUMBER DAYA MANUSIA yang handal profesional dan punya daya saing tinggi. Ini ditandai dengan Fenomena meningkatnya angka pengangguran sarjana. Hal tersebut merupakan kritik bagi perguruan tinggi tinggi, lantaran ketidakmampuannya dalam membuat iklim pendidikan yang mendukung kemampuan wirausaha mahasiswa.
  5. Belum adanya kesadaran bagi pemerintah bangsa Negara Indonesia untuk memperbaik SUMBER DAYA MANUSIA Negara Indonesia. Dilihat dari rendahnya alokasi APBN untuk sektor pendidikan tidak lebih dari 12% pada pemerintahan di kala reformasi. Keadaan ini memperlihatkan bahwa belum ada perhatian serius dari pemerintah sentra terhadap perbaikan kualitas SUMBER DAYA MANUSIA. Padahal sudah saatnya pemerintah baik tingkat sentra maupun daerah secara serius membangun SUMBER DAYA MANUSIA yang berkualitas. Sekarang bukan saatnya lagi Negara Indonesia membangun perekonomian dengan kekuatan asing. Tapi sudah seharusnya bangsa Negara Indonesia secara benar dan tepat memanfaatkan potensi sumberdaya daya yang dimiliki (resources base) dengan kemampuan SUMBER DAYA MANUSIA yang tinggi sebagai kekuatan dalam membangun perekonomian nasional
Masalah SUMBER DAYA MANUSIA inilah yang mengakibatkan proses pembangunan yang berjalan selama ini kurang didukung oleh produktivitas tenaga kerja yang memadai. Itu sebabnya keberhasilan pembangunan yang selama 32 tahun dibanggakan dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7%, hanya berasal dari pemanfaatan sumberdaya alam intensif (hutan, dan hasil tambang), arus modal ajaib berupa pinjaman dan investasi langsung. Dengan demikian, bukan berasal dari kemampuan manajerial dan produktivitas SUMBER DAYA MANUSIA yang tinggi. Keterpurukan ekonomi nasional yang berkepanjangan hingga kini merupakan bukti kegagalan pembangunan akhir dari rendahnya kualitas SUMBER DAYA MANUSIA dalam menghadapi persaingan ekonomi global.

Perbaikan Iklim Ketenaga Kerjaan
Dengan memperhatikan kondisi permasalahan ketenagakerjaan tersebut, Pemerintah harus melaksanakan perbaikan iklim ketenagakerjaan. Iklim ketenagakerjaan yang semakin baik merupakan salah satu upaya untuk mendorong iklim investasi. Dengan demikian, investasi sanggup tumbuh dan membuka kesempatan kerja gres bagi masyarakat Negara Indonesia. Berkaitan dengan perbaikan iklim ketenagakerjaan, kebijakan yang ditempuh ialah sebagai berikut:
1. Kebijakan pasar kerja yang lebih luwes terus diupayakan melalui penyempurnaan dan perbaikan peraturan ketenagakerjaan, peningkatan fungsi lembaga bipartit dalam pelaksanaan perundingan kekerabatan industrial semoga suasana yang seimbang dalam perundingan antara pekerja dan pemberi kerja sanggup tercipta.
2. Dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja memasuki pasar kerja, kualitas dan produktivitas tenaga kerja ditingkatkan antara lain dengan membuatkan standar kompetensi kerja dan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja, menyelenggarakan training kerja berbasis kompetensi, dan meningkatkan keterampilan para penganggur.
3. Dalam rangka menawarkan susukan pekerjaan kepada para penganggur, aktivitas pemerintah yang sanggup membuat kesempatan kerja harus disempurnakan, serta didukung oleh pengembangan pusat-pusat pelayanan isu ketenagakerjaan melalui bursa kerja on-line(BKOL). Bagi tenaga kerja yang ingin bekerja ke luar negeri, pemerintah terus menyempurnakan sistem dan mekanisme penempatan dan proteksi TKI.

Langkah-Langkah Kebijakan dan Hasil-Hasil yang Dicapai
Langkah kebijakan yang ditempuh dilaksanakan melalui aktivitas ketenagakerjaan, yaitu, sebagai berikut:
1. Program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja, ialah dengan:
a. menyempurnakan peraturan ketenagakerjaan
b. mengkonsolidasikan aktivitas penciptaan kesempatan kerja
c. membuatkan sentra pelayanan isu ketenagakerjaan
d. meningkatkan pelayanan TKI ke luar negeri dengan murah, mudah, dan cepat
e. melaksanakan kolaborasi pembangunan sistem isu terpadu pasar kerja luar negeri
f. meningkatkan fungsi perwakilan RI dalam proteksi TKI ke luar negeri

2. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja, ialah dengan
a. meningkatkan aktivitas training berbasis kompetensi
b. meningkatkan fungsi dan revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi lembaga training berbasis kompetensi
c. meningkatkan profesionalisme tenaga kepelatihan dan pelatih BLK
d. meningkatkan dan memperbaiki sarana dan prasarana BLK
e. menyelenggarakan aktivitas training pemagangan dalam negeri dan luar negeri
f. memfasilitasi lembaga pendidikan dan training kerja
g. menyusun dan membuatkan standar kompetensi kerja nasional
h. mengharmonisasikan regulasi standardisasi dan sertifikasi kompetensi
i. mempercepat pengakuan/rekognisi akta kompetensi tenaga kerja
j. menguatkan kelembagaan BNSP
k. mengembangka kelembagaan produktivitas dan training kewirausahaan

3. Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Tenaga Kerja dilakukan dengan:
a. mendorong pelaksanaan perundingan bipartit antara serikat pekerja dan pemberi kerja
b. meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga pengawas kekerabatan industrial;
c. menyeberluaskan pemahaman dan penyamaan persepsi wacana peraturan dan kebijakan ketenagakerjaan
d. meningkatkan pengawasan, proteksi dan penegakan aturan serta keselamatan dan kesehatan kerja
e. membina syarat kerja dan kesejahteraan pekerja
f. membuatkan jaminan sosial tenaga kerja
g. mengurangi pekerja anak dalam rangka menunjang aktivitas keluarga impian (PKH).

Program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja
1. Penyederhanaan mekanisme dukungan visa dan izin tinggal bagi investor atau tenaga kerja ajaib dalam upaya mempercepat proses dukungan izin mempekerjakan tenaga kerja ajaib (IMTA) dari sebelumnya 4 hari kerja menjadi 3 hari kerja dan dukungan kewenangan perpanjangan IMTA kepada daerah.
2. Pemberdayaan masyarakat, khususnya penganggur dan setengah penganggur melalui dukungan peluang pekerjaan kepada lebih dari 1,0 juta orang penganggur/setengah penganggur. Kegiatan yang dilakukan antara lain:
a. pembangunan infrastruktur skala kecil di beberapa kabupaten/kota, daerah tertinggal, dan lokasi musibah musibah serta kantong-kantong pengangguran dan kemiskinan melalui kegiatan padat karya produktif
b. penerapan teknologi tepat guna untuk membantu perjuangan skala mikro/kecil/perorangan
c. pembinaan wirausaha gres
d. pendampingan perjuangan berdikari

3. Penyelenggaraan job fair dengan menempatkan tenaga kerja lebih dari 100.000 orang dan penyelenggaraan bursa kerja di daerah dengan menempatkan pekerja di perusahaan dan penempatan ke beberapa daerah yang membutuhkan lebih dari 1,0 juta orang, serta penempatan tenaga kerja penyandang cacat lebih dari 3.000 orang.
Untuk memfasilitasi TKI ke luar negeri, langkah-langkah yang telah dilakukan ialah sebagai berikut:
1. Penempatan TKI ke luar negeri untukpekerja lebih dari 2,0 juta orang. Penempatan di tempat Asia Pasifik sekitar 1,0 juta orang, tempat Timur Tengah dan Afrika lebih dari 900.000, dan tempat Eropa dan Amerika sekitar 200.000
2. Fasilitasi penyelesaian permasalahan TKI melalui advokasi dan pembinaan. Kasus yang sudah diselesaikan sekitar 80 persen
3. Pelayanan penempatan melalui job fair di 12 lokasi serta membangun bursa kerja online di 25 lokasi provinsi/kabupaten/kota untuk mengakses peluang kerja ke luar negeri
4. Pendaftaran ulang perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta sebanyak 447 perusahaan, penerbitan kembali surat izin penempatan bagi 370 perusahaan, dan mencabut izin perusahaan penempatan TKI yang tidak memenuhi syarat sebanyak 104 perusahaan
5. Pembentukan atase ketenagakerjaan untuk 6 atase ketenagakerjaan yaitu di Malaysia, Hongkong, Riyadh, Jeddah, Abu Dhabi, dan Kuwait; dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan negara Yordania, Kuwait, Qatar, dan Syria.

Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
1. Pelatihan kerja bagi 184.548 orang, meliputi training berbasis kompetensi 25.130 orang, berbasis lokal 71.289 orang, subsidi aktivitas 69.129 orang, pemagangan dalam negeri 6.949 orang, pemagangan luar negeri 7.130 orang, dan kewirausahaan 4.615 orang. Sekitar 147.393 orang atau 80 persen dari penerima training sanggup terserap di banyak sekali sektor/dunia perjuangan
2. Revitalisasi BLK menjadi lembaga training berbasis kompetensi secara sedikit demi sedikit dilakukan dengan membuatkan sarana dan prasarana pelatihan, peremajaan peralatan pelatihan, pendidikan dan training instruktur, pengembangan standar kompetensi kerja nasional, dan peningkatan kualitas administrasi BLK. Salah satu hasil terpenting revitalisasi BLK ialah fasilitasi peralatan tempat uji kompetensi (TUK) untuk 7 kejuruan di 6 BLK
3. Pendidikan dan training untuk peningkatan profesionalisme pelatih sebanyak 3.064 orang
4. Rehabilitasi sarana fisik 5 BLK unit pelaksana teknis daerah, dan pembangunan BLK gres di beberapa provinsi, yaitu Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sulawesi Tengah
5. Penetapan 80 Standar Kompetensi Kerja Nasional Negara Indonesia (SKKNI) meliputi sektor pertanian dan perikanan (11 SKKNI), minyak dan gas (migas) dan listrik (16 SKKNI), industri manufaktur (10 SKKNI), pariwisata (4 SKKNI), keuangan perbankan (9 SKKNI), perhubungan dan telekomunikasi (7 SKKNI), kesehatan (3 SKKNI), konstruksi (1 SKKNI), dan jasa lainnya (19 SKKNI)
6. Kelembagaan BNSP, antara lain dengan training asesor lisensi, asesor kompetensi, danmaster assesor masing-masing sebanyak 177 orang, 2.973 orang dan 124 orang, serta pembentukan 27 lembaga sertifikasi profesi (LSP) berlisensi
7. Pengembangan kelembagaan produktivitas melalui kegiatan pengembangan kelembagaan produktivitas bagi 123 perusahaan, serta pembinaan dan dukungan penghargaan Paramakarya Produktivitas bagi 4 perusahaan kecil dan 5 perusahaan menengah yang berkinerja terbaik.

Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Tenaga Kerja
1. Dialog sosial melalui banyak sekali media atau lembaga tripartit antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta mendorong harmonisasi antara pekerja dan pengusaha melalui lembaga bipartit
2. Penyederhanaan proses ratifikasi peraturan perusahaanm dari 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja dan proses registrasi perjanjian kerja bersama (PKB) dari 7 hari kerja menjadi 6 hari kerja dalam rangka upaya pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 wacana Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi Bidang Ketenagakerjaan
3. Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan wacana pengawasan, jaminan sosial, perselisihan kekerabatan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja di 33 provinsi
4. Pekerja dan perusahaan yang menjadi penerima jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) pada tahun 2007 berjumlah 7.941.017 pekerja penerima aktif, 15.788.933 pekerja nonaktif, 90.967 perusahaan aktif, dan 68.516 perusahaan non-aktif. Sampai dengan triwulan I tahun 2008 terdapat 306.416 pekerja dan 3.465 perusahaan yang menjadi penerima gres Jamsostek. Jangkauan proteksi Jamsostek juga diperluas dari semula hanya bagi tenaga kerja yang bekerja dalam kekerabatan kerja menjadi tenaga kerja luar kekerabatan kerja. Pada tahun 2007 jumlah penerima Program Jamsostek Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja sebesar 148.266 penerima dan kemudian meningkat 9.253 penerima pada tahun 2008 menjadi 157.519 penerima
5. Pembentukan 31 pengadilan kekerabatan industrial pada pengadilan negeri di seluruh Negara Indonesia dan telah diresmikan secara keseluruhan di Padang pada tanggal 14 Januari 2006 oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
6. Pengangkatan 159 orang hakim ad-hoc pada pengadilan kekerabatan industrial dan Mahkamah Agung RI dengan Keputusan Presiden Nomor 31/M/Tahun 2006 tanggal 6 Maret 2006, pengangkatan 1.021 mediator, 230 konsiliator dan 60 arbitrer untuk membantu menuntaskan perselisihan kekerabatan industrial di luar pengadilan
7. Pembentukan peraturan perusahaan (PP) dan PKB yang hingga bulan Mei 2008 jumlahnya mencapai 39.603 unit PP dan 10.087 unit PKB
8. Peningkatan kemampuan pegawai teknis kekerabatan industrial dan human resources development (HRD) perusahaan mengenai penyusunan struktur dan skala upah yang diikuti 98 orang
9. Pembentukan 10.822 unit lembaga kolaborasi (LKS) bipartit pada tahun 2007 dan jumlah tersebut meningkat 352 unit menjadi 11.234 unit Lomba Kompetensi Siswa pada tahun 2008
10. Penanganan jumlah masalah perselisihan kekerabatan industrial selama Januari—Mei 2008 mencapai 432 kasus. Jumlah pekerja yang terkena pemutusan kekerabatan kerja (PHK) sebanyak 1.533 orang. Dari 432 masalah tersebut, 271 masalah diselesaikan secara bipartit, 141 masalah secara mediasi, dan 20 masalah melalui pengadilan kekerabatan industrial
11. Penambahan personel pengawas ketenagakerjaan sebanyak 780 orang sehingga menjadi 1.952 pengawas ketenagakerjaan dan penambahan pegawai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sebanyak 60 orang sehingga menjadi 535 orang PPNS hingga bulan Juni 2008
12. Pembinaan lembaga kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang terdiri 372 perusahaan jasa K3 dan 3.071 perusahaan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3), personel K3 yang terdiri atas 712 orang di tingkat hebat K3 dan 4.111 orang di tingkat operator, sertifikasi kompetensi personel keselamatan dan kesehatan kerja sebanyak 33.371 orang, training hebat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sebanyak 2.083 orang, dan training operator K3 sebanyak 2.076 orang
13. Pemberian penghargaan kepada perusahaan yang mempunyai kecelakaan nihil (zero accident) berjumlah 979 perusahaan
14. Pembentukan zona bebas pekerja anak di Kabupaten Kutai Kartanegara, pencegahan 10.245 anak untuk bekerja pada pekerjaan terburuk, dan penarikan pekerja anak dari pekerjaan terburuk
15. Perluasan pembentukan komite agresi dan rencana agresi abolisi bentuk-bentuk pekerja terburuk untuk anak di 23 provinsi dan 78 kabupaten/kota, untuk mencegah anak yang bekerja pada pekerjaan terburuk bagi 29.863 anak

Kesimpulan
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu lantaran jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya isu pasar kerja bagi para pencari kerja.Fenomena pengangguran juga berkaitan bersahabat dengan terjadinya pemutusan kekerabatan kerja, yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup atau mengurangi bidang usahanya akhir krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; kendala dalam proses ekspor impor, dll.
Untuk mengatasi banyaknya pengangguran terlebih dahulu kita harus memberi perhatian kepada belum dewasa yang akan menjadi penerus bangsa ini. Pemerintah harusnya menawarkan pendidikan yang baik, lantaran pendidikan di Negara Indonesia masihlah banyak yang masih kurang dengan standar. Masih banyak bangunan sekolah yang tak layak dipergunakan, peralatan sekolah yang belum lengkap, dan lain-lain. Selain itu banyaknya penduduk miskin di Negara Indonesia yang tidak menyekolahkan anak-anaknya lantaran persoalan dana yang tidak bisa untuk mambayar biaya sekolah. Walaupun sudah menerima BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) dan Bea Siswa tetap saja tidak sanggup untuk membeli peralatan berguru dan perlengkapan sekolah. Makara pemerintah harus tanggap betapa pentingnya pendidikan itu.