Begini Caranya Pendaftaran Ulang Nomor Telepon Seluler Memakai Nik Ktp Dan Nomor Kk | Anda Wajib Mengetahuinya


Judul : Begini Caranya Pendaftaran Ulang Nomor Telepon Seluler Memakai Nik Ktp Dan Nomor Kk | Anda Wajib Mengetahuinya
link : Begini Caranya Pendaftaran Ulang Nomor Telepon Seluler Memakai Nik Ktp Dan Nomor Kk | Anda Wajib Mengetahuinya


Begini Caranya Pendaftaran Ulang Nomor Telepon Seluler Memakai Nik Ktp Dan Nomor Kk | Anda Wajib Mengetahuinya


Mulai 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan kepada seluruh pengguna layanan seluler untuk mendaftarkan kartu SIM Card miliknya memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK masing-masing.

Baik pelanggan gres dan pelanggan lama, keduanya diwajibkan melaksanakan pendaftaran kartu SIM miliknya menyerupai yang tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Kapankah masa pendaftaran kartu SIM? masa pendaftaran SIM Card akan dimulai pada 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2017.

Begini Caranya Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Menggunakan NIK KTP Dan Nomor KK  Begini Caranya Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Menggunakan NIK KTP Dan Nomor KK | Anda Wajib Mengetahuinya

Apakah ada dampaknya jikalau kita tidak melaksanakan pendaftaran Kartu SIM?

Jika anda mengabaikan kewajiban melaksanakan pendaftaran SIM Card hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka Kartu SIM anda akan terkena pemblokiran. Pemblokiran yang dikenakan akan dilakukan secara bertahap.

Pada 30 hari pertama, anda akan dikenai pemblokiran panggilan keluar dan SMS keluar. Dan 15 hari lalu blokir panggilan masuk dan SMS masuk. Tahap terakhir yaitu dikala 15 hari berikutnya akan dilakukan pemblokiran layanan data internet.

Bagaimana cara melaksanakan pendaftaran SIM Card bagi pelanggan usang dan pelanggan baru?

Cara pendaftaran Kartu SIM untuk Pelanggan Baru :
Kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#

Cara pendaftaran Kartu SIM untuk Pelanggan Lama :
Kirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK#

Jika pendaftaran yang anda lakukan gagal meskipun data-data yang sudah anda masukkan benar, maka anda diwajibkan menciptakan surat pernyataan kurang lebih menyerupai pola dibawah ini.


SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Lengkap :
Nomor Induk Kependudukan (NIK) :
Tempat/Tanggal Lahir :
Alamat Lengkap :

dengan ini menyatakan bahwa untuk keperluan pendaftaran pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan, data-data yang saya sampaikan di atas ialah benar sehinggasaya bertanggung jawab atas seluruh akhir aturan yang ditimbulkan dan saya secara bersiklus akan melaksanakan pendaftaran ulang untuk memastikan bahwa data-data yang saya sampaikan tervalidasi.

Tanda tangan manual/elektronik
atau bentuk persetujuan lainnya